Photobucket

Muhasabah (introspeksi)

Muhasabah (introspeksi) pada jiwa ada dua macam: sebelum beramal dan setelah beramal.

Muhasabah sebelum beramal yaitu hendaknya seseorang menahan diri dari keinginan dan tekadnya untuk beramal, tidak terburu-buru berbuat hingga jelas baginya bahwa jika ia mengamalkannya akan lebih baik daripada meninggalkannya.
Al-Hasan rahimahullah mengatakan: “Semoga Allah merahmati seorang hamba yang berhenti (untuk muhasabah) saat bertekad (untuk berbuat sesuatu). Jika (amalnya) karena Allah, maka ia terus melaksanakannya dan jika karena selain-Nya ia mengurungkannya.”
Sebagian mereka (ulama) menjabarkan ucapan beliau seraya mengatakan: “Jika jiwa tergerak untuk mengerjakan suatu amalan dan seorang hamba bertekad melakukannya, maka ia (mestinya) berhenti sejenak dan melihat, apakah amalan itu dalam kemampuannya atau tidak? Jika tidak dalam kemampuannya maka tidak dilakukan, tapi kalau mampu maka ia berhenti lagi untuk melihat apakah melakukannya lebih baik daripada meninggalkannya atau (bahkan) meninggalkannya lebih baik?
Kalau (keadaannya adalah) yang kedua maka ia tidak melakukannya. Kalau yang pertama maka ia berhenti untuk ketiga kalinya dan melihat: apakah pendorongnya adalah keinginan mendapatkan wajah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan pahalanya atau sekedar kedudukan, pujian dan harta dari makhluk? Kalau yang kedua maka ia tidak melakukannya walaupun akan menyampaikan pada keinginannya, agar supaya jiwa tidak terbiasa berbuat syirik dan tidak terasa ringan untuk beramal demi selain Allah Subhanahu wa Ta'ala. Karena seukuran ringannya dalam beramal untuk selain Allah Subhanahu wa Ta'ala, seukuran itu pula beratnya dalam beramal untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala, hingga hal itu menjadi sesuatu yang paling berat buatnya.
Kalau ternyata pendorong amalnya adalah karena Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka ia berhenti lagi dan melihat: apakah ia akan dibantu dan ia dapati orang-orang yang membantunya –jika amalan itu memang membutuhkan bantuan orang lain– atau tidak ia dapatkan? Kalau tidak didapati yang membantu, hendaknya ia menahan dari amalan tersebut. Sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menahan diri untuk berjihad ketika di Makkah hingga beliau mendapatkan orang yang membantunya dan punya kekuatan. Kalau ia mendapatkan orang yang membantu, maka lakukanlah, niscaya ia akan ditolong. Dan keberhasilan tidak akan lepas kecuali dari orang yang melewatkan satu perkara dari perkara-perkara tadi. Jika tidak, maka dengan terkumpulnya semua perkara itu niscaya takkan lepas keberhasilannya.”
Demikian empat keadaan yang seseorang butuh untuk memuhasabah jiwanya sebelum beramal. Tidak semua yang ingin dilakukan oleh seorang hamba itu mampu dilakukan, dan tidak setiap yang mampu dilakukan itu berarti melakukannya lebih baik daripada meninggalkannya. Dan tidak setiap yang demikian itu ia lakukan karena Allah Subhanahu wa Ta'ala. Tidak pula setiap yang dilakukan karena Allah Subhanahu wa Ta'ala, ia akan mendapatkan bantuan. Maka jika ia bermuhasabah pada dirinya, akan jelas baginya apa yang dilakukan dan apa yang akan ditinggalkan.
Berikutnya adalah muhasabah setelah beramal, terbagi dalam tiga macam:
Pertama: muhasabah pada amal ketaatan yang ia tidak memenuhi hak Allah padanya, di mana ia tidak melakukannya sebagaimana semestinya.
Hak Allah Subhanahu wa Ta'ala pada sebuah amal ketaatan ada enam: ikhlas dalam beramal, niat baik kepada Allah, mengikuti Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, berbuat baik padanya, mengakui nikmat Allah Subhanahu wa Ta'ala padanya, menyaksikan adanya kekurangan pada dirinya dalam beramal. Setelah itu semua maka ia memuhasabah dirinya, apakah ia memenuhi hak-hak itu dan apakah ia melakukannya ketika melakukan ketaatan itu?
Kedua: muhasabah jiwa dalam setiap amalan yang lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan.
Ketiga: muhasabah jiwa dalam perkara yang mubah atau yang biasa. Mengapa ia melakukannya? Apakah ia niatkan karena Allah dan negeri akhirat, sehingga ia beruntung? Atau ia inginkan dengannya dunia dan balasannya yang cepat sehingga ia kehilangan keberuntungan itu?
Orang yang membiarkan amalnya, tidak bermuhasabah, berlarut-larut serta memudah-mudahkan perkaranya, sungguh ini akan menyampaikan dirinya kepada kebinasaan. Inilah kondisi orang-orang yang tertipu. Ia pejamkan dua matanya untuk melihat akibat amalannya, membiarkan berlalu keadaannya dan hanya bersandar pada ampunan, sehingga ia tidak bermuhasabah dan tidak melihat akibat amalnya. Kalau ia lakukan itu maka akan mudah melakukan dosa, merasa tenang dengannya, dan akan kesulitan menghindarkan diri dari dosa. Kalau ia sadari tentu akan tahu bahwa menjaga (diri dari dosa) itu lebih gampang daripada menghindari dan meninggalkan sesuatu yang menjadi kebiasaan.
Pokok dari muhasabah adalah: ia memuhasabah dirinya. Terlebih dahulu pada amalan wajib, kalau ia ingat ada kekurangan pada dirinya maka segera menutupinya, mungkin dengan meng-qadha atau memperbaikinya. Lalu ia memuhasabah pada amalan-amalan yang terlarang. Kalau ia tahu bahwa ia (telah) melakukan sebuah perbuatan terlarang, segera ia susul dengan taubat, istighfar, dan melakukan amalan yang menghapusnya. Lalu memuhasabah dirinya pada kelalaiannya, kalau ternyata ia telah lalai dari tujuan penciptaan dirinya, segera ia susul dengan dzikrullah dan menghadapkan dirinya kepada Allah. Lalu ia muhasabah pada tutur katanya, pada amalan yang kakinya melangkah ke suatu tempat, atau pada apa yang dilakukan oleh kedua tangannya, dan pada perkara yang didengar oleh kedua telinganya; apa yang engkau niatkan dengan ini? Demi siapa engkau melakukannya? Bagaimana engkau melakukannya?
Hendaknya ia pun tahu bahwa pasti akan dihamparkan dua catatan untuk setiap gerakan dan kata. Yaitu untuk siapa kamu melakukannya dan bagaimana kamu melakukannya? Yang pertama adalah pertanyaan tentang keikhlasan dan yang kedua adalah pertanyaan tentang mutaba’ah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ. عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.” (Al-Hijr: 92-93)

فَلَنَسْأَلَنَّ الَّذِينَ أُرْسِلَ إِلَيْهِمْ وَلَنَسْأَلَنَّ الْمُرْسَلِينَ. فَلَنَقُصَّنَّ عَلَيْهِمْ بِعِلْمٍ وَمَا كُنَّا غَائِبِينَ

“Maka sesungguhnya Kami akan menanyai umat-umat yang telah diutus rasul-rasul kepada mereka dan sesungguhnya Kami akan menanyai (pula) rasul-rasul (Kami). Maka sesungguhnya akan Kami kabarkan kepada mereka (apa-apa yang telah mereka perbuat), sedang (Kami) mengetahui (keadaan mereka), dan Kami sekali-kali tidak jauh (dari mereka).” (Al-A’raf: 6-7)

لِيَسْأَلَ الصَّادِقِينَ عَنْ صِدْقِهِمْ وَأَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا أَلِيمًا

“Agar Dia menanyakan kepada orang-orang yang benar tentang kebenaran mereka dan Dia menyediakan bagi orang-orang kafir siksa yang pedih.” (Al-Ahzab: 8)
Jika orang-orang yang jujur ditanya dan dihitung amalnya, maka bagaimana dengan orang-orang yang berdusta?
Qatadah rahimahullah mengatakan: “Dua kalimat, yang akan ditanya dengannya orang-orang terdahulu maupun yang kemudian. Apa yang kalian ibadahi? Dengan apa kamu sambut para rasul? Yakni ditanya tentang sesembahannya dan tentang ibadahnya.”
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ

“Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu).” (At-Takatsur: 8)
Muhammad ibnu Jarir rahimahullah mengatakan: Allah mengatakan: “Kemudian pasti Allah akan bertanya kepada kalian tentang nikmat yang kalian mendapatkannya di dunia, apa yang kalian lakukan dengannya? Dari jalan mana kalian sampai kepadanya? Dengan apa kalian mendapatkannya? Apa yang kalian perbuat padanya?”
Qatadah rahimahullah mengatakan: Allah Subhanahu wa Ta'ala bertanya kepada setiap hamba tentang apa yang Allah Subhanahu wa Ta'ala berikan berupa nikmat-Nya dan hak-Nya.
Kenikmatan yang ditanya itu ada dua macam:
Pertama, nikmat yang diambil dengan cara yang halal dan dibelanjakan pada haknya, maka akan ditanya bagaimana syukurnya.
Kedua, nikmat yang diambil tidak dengan cara yang halal dan dibelanjakan bukan pada haknya maka akan ditanya asalnya dan kemana dibelanjakan.
Maka jika seorang hamba akan ditanya dan dihitung segala amalnya sampai pada pendengarannya, penglihatannya dan qalbunya sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَلاَ تَقْفُ ماَ لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْيَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كاَنَ عَنْهُ مَسْئُولاً

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (Al-Isra: 36)
Maka sangatlah pantas ia bermuhasabah atas dirinya sebelum ditanya dalam hisab/ perhitungan amal.
Yang menunjukkan wajibnya bermuhasabah pada jiwa adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Hasyr: 18)
Allah Subhanahu wa Ta'ala mengatakan: Seseorang dari kalian hendaknya melihat amalan-amalan yang ia lakukan untuk hari kiamat, apakah amal shalih yang menyelamatkannya ataukah amal jelek yang membinasakannya?
Qatadah rahimahullah mengatakan: Masih saja Allah mendekatkan hari kiamat sehingga menjadikannya seolah esok hari.
Maksud dari pembahasan ini adalah bahwa kebaikan qalbu adalah dengan muhasabah jiwa, dan rusaknya adalah dengan melalaikannya dan membiarkannya.
(Diterjemahkan dari Ighatsatul Lahafan karya Penulis : Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah, hal. 90-93 dengan sedikit ringkasan oleh Qomar Suaidi, Lc)

Adab Dikala Sedang Minum

Bernafas Ketika Minum

Telah dijelaskan di dalam hadits yang shahih bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bernafas sebanyak tiga kali ketika beliau minum, sebagaimana yang diriwayatkan dari shahabat Anas bin Malik radhiallahu 'anhu, ia berkata :

Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bernafas ketika minum sebanyak tiga kali dan beliau bersabda : “Sesungguhnya yang demikian lebih memuaskan, lezat, dan mudah ditelan, serta lebih selamat.” (HR. Muslim, Ahmad, Bukhari, Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan selain mereka)

Dalam hadits di atas dijelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bernafas tiga kali ketika minum. Dan tidaklah beliau bernafas di dalam bejana atau gelas yang dipakainya ketika minum melainkan beliau menjauhkan gelas atau yang semisalnya dari mulutnya dan bernafas di luarnya, kemudian beliau melanjutkan minumnya. Hal ini dijelaskan di dalam hadits yang shahih bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Apabila salah seorang di antara kalian minum maka janganlah ia bernafas di dalam gelas, akan tetapi hendaklah ia menjauhkan tempat minumnya dari mulutnya.” (HR. Ibnu Majah, shahih dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu)

Dari Abu Qatadah radhiallahu 'anhu bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melarang bernafas di dalam bejana (ketika minum, pent.). (Muttafaqun ‘Alaihi)

Adab yang beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ajarkan kepada umatnya sangatlah berfaedah bagi mereka jika mereka mau mengamalkannya, karena cara minum seperti ini lebih memuaskan dan menghilangkan dahaga/haus dengan lebih sempurna. Dan cara ini juga aman dari kerusakan-kerusakan yang bisa terjadi dengan minum sekali teguk. Karena minum hanya dengan sekali teguk hingga selesai tanpa diselingi dengan bernafas dapat memadamkan suhu panas di dalam tubuh atau melemahkannya sehingga bisa menyebabkan rusaknya kestabilan lambung dan hati, kemudian mengakibatkan munculnya penyakit-penyakit yang kronis khususnya di negeri yang bersuhu panas atau pada musim-musim panas.

Selain dampak negatif yang telah dijelaskan tadi, minum dengan sekali teguk dapat menutup tempat jalan air karena banyaknya air yang melewatinya, sehingga menyebabkan tercekiknya tenggorokan. Maka apabila minum dengan beberapa kali teguk dampak negatif tersebut --Insya Allah-- tidak terjadi.

Perlu diketahui tatkala seseorang sedang minum, maka seketika itu pula naik/menguap uap panas yang ada di dalam lambung dan hatinya karena masuknya air yang dingin ke dalamnya. Apabila minum hanya dengan sekali teguk hingga selesai terjadilah benturan air yang diminum yang turun ke lambung dengan uap panas yang naik yang berasal dari dalam tubuhnya sehingga keduanya saling dorong yang dapat mengakibatkan tercekiknya tenggorokan.

Sungguh telah dilakukan percobaan ilmiyah bahwa masuknya air dalam jumlah yang banyak tanpa dilakukan dengan bertahap ke dalam limpa/hati dapat menyakitkan dan melemahkan suhu panasnya. Yang demikian dikarenakan terjadinya benturan uap panas di dalam tubuh dengan banyaknya air dingin yang memasukinya.

Selain menjelaskan adab ketika minum, hadits di atas juga menganjurkan untuk hidup bersih, karena ludah, ingus, atau bau yang tidak enak terkadang keluar ketika bernafas, maka dilarang bernafas di dalam gelas ketika minum, terlebih lagi meniup air yang ada di dalam gelas.

Termasuk adab yang paling penting ialah mengucapkan bismillah pada awalnya dan alhamdulillah pada akhirnya sebagaimana yang dijelaskan di dalam hadits-hadits yang dishahihkan oleh Asy Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali di dalam kitab Bahjatun Nadlirin Syarah Riyadlus Shalihin.

Sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.

Wallahu A’lam.

Maraji’ :

1. Zaadul Ma’ad. Al Imam Ibnul Qayyim Al Jauziyyah.

2. Bahjatun Nadlirin Syarah Riyadlus Shalihin. Asy Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali.

Hawa Nafsu Dalam Diri Manusia

Seorang muslim haruslah merenung dan selalu introspeksi mengenai pengaruh hawa nafsu terhadap dirinya Andaikan sampai berita kepadamu bahwa seseorang mencaci maki Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Kemudian orang lain mencaci Nabi Daud Alaihis Salam. Sedangkan orang yang ketiga mencaci maki Umar atau Ali Radhiallahu 'anhuma, dan orang yang keempat mencaci maki gurumu, serta orang yang kelima mencaci maki guru orang lain.
Apakah kemarahan dan usahamu untuk memberikan hukuman dan pelajaran kepada mereka telah sesuai dengan ketentuan syariat? yaitu, kemarahanmu kepada orang pertama dan kedua hampir sama. Tetapi jauh lebih keras jika dibandingkan dengan yang lainnya. Kemarahanmu kepada orang ketiga harus lebih lunak dibandingkan dengan yang awal, akan tetapi harus lebih keras dibandingkan dengan yang sesudahnya. Kemarahanmu kepada orang keempat dan kelima hampir sama, akan tetapi jauh lebih lunak jika dibandingkan dengan yang lainnya.
Misalkan engkau memperhatikan suatu masalah dimana ulama idolamu mempunyai suatu pendapat tentangnya, dan ulama lain menyalahi pendapat tersebut. Apakah hawa nafsumu yang lebih berperan dalam mentarjih (menguatkan) salah satu dari dua pendapat tadi ? Ataukah engkau menelitinya supaya dapat diketahui mana yang lebih rajih diantara keduanya dan engkau dapat menjelaskan kerajihannya tersebut. (Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid mengomentari ucapan diatas: "Janganlah sekali-kali engkau mencari yang rajih bagi salah satu dari dua pendapat itu semata-mata karena orang yang mengucapkan adalah orang yang engkau kagumi. Perbuatan ini adalah perbuatan muqallid yang jumud. Hati-hatilah kamu jangan seperti mereka ! Dan merupakan karunia Allah Shuhanahu wa Ta'ala, banyak dari umat ini yang telah meninggalkan fanatik madzhab, akan tetapi datang penggantinya yang lebih dahsyat dan lebih memilukan, yaitu fanatik kelompok ! Kami memohon pertolongan kepada Allah, dan tidak ada kekuatan kecuali
dengan pertolonganNya."
Misalkan pula engkau membaca sebuah ayat maka nampak bagimu bahwa ayat tersebut sesuai dengan ucapan ulama idolamu. Kemudian engkau membaca ayat yang lain dan nampak olehmu dari ayat tersebut menyalahi ucapan yang lain dari ulama tersebut. Apakah engkau berusaha mencari kejelasan tentang dua ayat tersebut yaitu dengan mengkajinya secara seksama, ataukah engkau bersikap tidak perduli, dan tetap taklid kepada ulama idolamu tadi ?

Misalkan pula ada seseorang yang engkau cintai dan yang lain engkau membencinya. Keduanya berselisih dalam suatu masalah, kemudian engkau dimintai pendapatmu oleh orang lain tentang perselisihan tersebut. Ketika engkau meneliti permasalahan tersebut, apakah hawa nafsumu yang berperan sehingga engkau memihak orang yang engkau cintai?

Misalkan pula engkau mengetahui seseorang berbuat kemungkaran dan engkau berhalangan untuk mencegahnya. Kemudian sampai berita kepadamu ada orang lain yang mengingkari orang tersebut dengan kerasnya. Maka apakah anggapan baikmu terhadap pengingkaran tersebut akan sama apabila yang mengingkari itu temanmu atau musuhmu, begitu pula bagaimana sikapmu apabila yang diingkari itu temanmu atau musuhmu?

Periksalah dirimu ! Engkau akan dapatkan dirimu sendiri ditimpa musibah berupa perbuatan maksiat atau kekurangan dalam hal dien. Juga engkau dapati orang yang kau benci ditimpa musibah berupa perbuatan maksiat dan kekurangan lainnya dalam syariat yang tidak lebih berat dari maksiat yang menimpamu. Maka apakah engkau dapati kebencian kepada orang tersebut sama dengan kebencianmu terhadap dirimu sendiri? Dan apakah engkau dapatkan kemarahanmu kepadanya?

Sesungguhnya pintu-pintu hawa nafsu tidak terhitung banyaknya. Saya mempunyai pengalaman pribadi ketika memperhatikan satu permasalahan yang saya anggap hawa nafsu tidak ikut campur didalamnya. Saya mendapatkan satu pengertian dalam masalah tersebut, lalu saya menetapkannya dengan satu ketetapan. Setelah itu saya melihat sesuatu yang membuat cacat ketetapan tadi, tetap saja saya gigih mempertahankan kesalahan tersebut dan jiwaku menyuruhku untuk memberikan pembelaan dan menutup mata, serta menolak untuk mengadakan penelitian lebih lanjut secara mendalam. Hal ini dikarenakan ketika saya menetapkan pengertian pertama yang saya kagumi itu, hawa nafsu saya condong untuk membenarkannya. Padahal belum ada seorangpun yang tahu akan hal ini. Maka bagaimana jika sekiranya hal tersebut sudah saya sebar luaskan ke khalayak ramai, kemudian setelah itu nampak olehku bahwa pengertian tersebut salah? Bagaimana pula apabila kesalahan itu bukan saya sendiri yang mengetahuinya melainkan orang lain
yang mengkritikku? Maka bagaimana pula jika orang yang mengkritik tersebut adalah orang yang aku benci? Hal ini bukan berarti bahwa seorang muslim dituntut untuk tidak mempunyai hawa nafsu, karena hal ini diluar kemampuannya. Tetapi kewajiban seorang muslim adalah mengoreksi diri tentang hawa nafsunya supaya dia mengetahui kemudian mengekangnya dan memperhatikan dengan seksama dalam hal kebenaran sebagai suatu kebenaran. Apabila jelas baginya bahwa kebenaran itu menyalahi hawa nafsunya, maka dia harus mengutamakan kebenaran daripada mengikuti hawa nafsunya.

Seorang muslim terkadang dalam mengawasi hawa nafsunya. Ia bersikap toleran terhadap kebatilan sehingga akhirnya ia condong kepada kebatilan dan membelanya. Dia menyangka bahwa dirinya menyimpang dari kebenaran. Dan menyangka bahwa dirinya tidak sedang memusuhi kebenaran. Dan ini hampir tidak ada yang selamat darinya kecuali orang yang dipelihara oleh Allah Shuhanahu wa Ta'ala.

Hanya saja manusia bertingkat-tingkat dalam sikapnya terhadap hawa nafsu. Diantara mereka ada yang sering terbawa arus hawa nafsunya sampai melampaui batas sehingga orang yang tidak mengetahui tabiat manusia dan pengaruh hawa nafsu yang demikian besar menyangka bahwa orang tadi melakukan kesalahan yang fatal dengan sengaja. Diantara manusia ada yang dapat mengekang hawa nafsunya sehingga jarang mengikuti hawa nafsunya. Oleh sebab itu barangsiapa yang sering membaca buku-buku dari penulis yang sama sekali tidak menyandarkan ijtihad mereka kepada Al-Qur'an dan As Sunnah, maka dia akan mendapatkan banyak keanehan. Hal ini tidak mudah diketahui kecuali oleh orang-orang yang hawa nafsunya tidak condong kepada buku-buku tersebut, tetapi condong kepada kebenaran. Kalau hawa nafsunya cenderung kepada buku-buku tersebut bahkan ia sudah dikuasai hawa nafsunya, maka dia menyangka bahwa orang-orang yang sependapat dengannya itu terbebas dari mengikuti hawa nafsu, sedangkan orang-orang yang
bertentangan dengannya adalah orang-orang mengikuti hawa nafsu. Orang salaf dahulu ada yang berlebihan dalam mengekang hawa nafsunya sampai ia terjerumus ke dalam kesalahan pada sisi yang lain. Seperti seorang hakim yang mengadili dua orang yang berselisih, orang yang pertama adalah saudara kandungnya sedangkan yang kedua adalah musuhnya. Ia berlebihan di dalam mengekang hawa nafsunya sampai ia mendzalimi saudara kandungnya sendiri. Ia seperti orang yang berjalan di tepi jurang yang curam di kanan kirinya, berusaha menghindar jurang yang disebelah kanannya namun berlebihan sehingga ia terjatuh ke dalam jurang yang disebelah kirinya.

Sumber :

Ma laa yasa'u Al Muslimu Jahluhu min Dhzruriyat At Tafakkur (Nukilan dari buku "Al Qaid Ila Tashih Al Aqa'id")

Kumpulan Artikel

Berkenalan dengan Eksistensialisme

Dari sudut etimologi eksistensi berasal dari kata eks yang berarti diluar dan sistensi yang berarti berdiri atau menempatkan, jadi secara luas eksistensi dapat diartikan sebagai beridir sendiri sebagai dirinya sekaligus keluar dari dirinya.

Eksistensialisme merupakan suatu aliran dalam ilmu filsafat yang menekankan pada manusia, dimana manusia dipandang sebagai suatu mahluk yang harus bereksistensi, mengkaji cara manusia berada di dunia dengan kesadaran. Jadi dapat dikatakan pusat renungan eksistensialisme adalah manusia konkret.

Ada beberapa ciri eksistensialisme, yaitu, selalu melihat cara manusia berada, eksistensi diartikan secara dinamis sehingga ada unsur berbuat dan menjadi, manusia dipandang sebagai suatu realitas yang terbuka dan belum selesai, dan berdasarkan pengalaman yang konkret.

Jadi dapat disimpulkan bahwa eksistensialisme memandang manusia sebagai suatu yang tinggi, dan keberadaannya itu selalu ditentukan oleh dirinya, karena hanya manusialah yang dapat bereksistensi, yang sadar akan dirinya dan tahu bagaimana cara menempatkan dirinya.

Dan ilmu-ilmu lain yang berkaitan dengan eksistensialisme ini saya kita ilmu-ilmu yang berkaitan dengan manusia seperti sosiologi (berkaitan dengan manusia dan keberadaannya didalam lingkungan sosial), antropologi (berkaitan anatar manusia dengan lingkungan budayanya)

Latar Belakang Historis munculnya Eksistensialisme.

Secara umum eksistensialisme merupakan suatu aliran filsafat yang lahir karena ketidakpuasan beberapa filusuf yang memandang bahwa filsafat pada masa yunani hingga modern, seperti protes terhadap rasionalisme Yunani, khususnya pandangan tentang spekulatif tentang manusia. Intinya adalah Penolakan untuk mengikuti suatu aliran, penolakan terhadap kemampuan suatu kumpulan keyakinan, khususnya kemampuan sistem, rasa tidak puas terhadap filsafat tradisional yang bersifat dangkal, akademik dan jauh dari kehidupan, juga pemberontakan terhadap alam yang impersonal yang memandang manusia terbelenggu dengan aktifitas teknologi yang membuat manusia kehilangan hakekat hidupnya sebagai manusia yang bereksistensi.

Tokoh-tokoh Eksistensialisme.

Soren Aabye Kiekeegaard

Inti pemikirannya adalah eksistensi manusia bukanlah sesuatu yang statis tetapi senantiasa menjadi, manusia selalu bergerak dari kemungkinan menuju suatu kenyataan, dari cita-cita menuju kenyataan hidup saat ini. Jadi ditekankan harus ada keberanian dari manusia untuk mewujudkan apa yang ia cita-citakan atau apa yang ia anggap kemungkinan.

Friedrich Nietzsche

Menurutnya masuai yang berkesistensi adalah manusia yang mempunyai keinginan untuk berkuasa (will to power), dan untuk berkuasa manusia harus menjadi manusia super (uebermensh) yang mempunyai mental majikan bukan mental budak. Dan kemampuan ini hanya dapat dicapai dengan penderitaan karena dengan menderita orang akan berfikir lebih aktif dan akan menemukan dirinya sendiri.

Karl Jaspers

Memandang filsafat bertujuan mengembalikan manusia kepada dirinya sendiri. Eksistensialismenya ditandai dengan pemikiran yang menggunakan semua pengetahuan obyektif serta mengatasi pengetahuan obyektif itu, sehingga manusia sadar akan dirinya sendiri. Ada dua fokus pemikiran Jasper, yaitu eksistensi dan transendensi.

Martin Heidegger

Inti pemikirannya adalah keberadaan manusia diantara keberadaan yang lain, segala sesuatu yang berada diluar manusia selalu dikaitkan dengan manusia itu sendiri, dan benda-benda yang ada diluar manusia baru mempunyai makna apabila dikaitkan dengan manusia karena itu benda0benda yang berada diluar itu selalu digunakan manusia pada setiap tindakan dan tujuan mereka.

Jean Paul Sartre

Menekankan pada kebebasan manusia, manusia setelah diciptakan mempunyai kebebasan untuk menetukan dan mengatur dirinya. Konsep manusia yang bereksistensi adalah makhluk yang hidup dan berada dengan sadar dan bebas bagi diri sendiri

Buku-buku yang membahas Eksistensialisme.

Filsafat Eksistensialisme yang ditulis Save M Dagun

Buku ini memang cukup menjelaskan secara umum tentang eksistensialisme terutama penjelasan istilah eksistensialisme dan juga sejarah mnuculnya aliran ini. Mengenai tokoh dijelaskan secara garis besar saja, jadi hanya pokok-pokok pikiran para filusuf eksistensialis, yang disayangkan tidak semua filusuf dicantumkan dalam buku ini.

Berkenalan dengan Eksistensialisme yang ditulis oleh Fuad Hassan

Buku ini hanya mencakup beberapa filusuf besar eksistensialisme, dan model penulisannya seperti bercerita tentang kehidupan filusuf tersebut dan didalam cerita itu diselipkan konsep eksistensialisme tokoh tersebut.

Dan beberapa buku yang memmuat eksistensialisme, seperti sari sejarah filsafat barat, para filusuf penentu gerak zaman, persoalan-persoalan filsafat, buku pengantar filsafat, sejarah filsafat barat midern dan sezaman, dan lain-lain yang didalam buku tersebut bahasan eksistensialsime hanya masuk sebagai bab tersendiri atau sub bab tertentu.

Kumpulan Download

Tentang PHP dan Web Design

Pandangan Islam Tentang MLM

Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf

Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu singkat. Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan dari berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren yangmengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren.

Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syari ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama kita.

Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan syariat islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi.

Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran-Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan.

Wallahul Muwaffiq

Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan muamalah adalah halal kecuali kalau adadalil yang melarangnya. (Lihat Ilamul Muwaqiin 1/344).

Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu alahi wasallam : Dari Aisyah radhiallahu anha berkata : Rasulullah shalallahu alahi wasallam bersabda: Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak (HR. Muslim)

Adapun dalil masalam muamalah adalah firman Allah Taala: Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu (QS.Al-Baqarah: 29)

(Lihat Ilmu Suhul Al-Bida oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawaid al-Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sadi hal:58)

1 Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Taala:
Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah:275)

Juga firman-Nya:

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu. (QS. An-Nisaa: 29)

Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :
1. Riba
Dari Abdullah bin Masud radhiallahu anhu berkata : Rasulullah shalallahualahi wasallam bersabda: Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)

2. Ghoror
(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas).

Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : Rasulullah shalallahu alahiwasallam melarang jual beli ghoror. (HR. Muslim 1513)

3. Penipuan
Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: Rasulullah shalallahu alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu.Maka beliau bersabda: Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu.

(HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)

4. Perjudian atau adu nasib

Firman Allah Taala:

Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah. (QS. Al-Maaidah: 90)

5. Kedhaliman

Sebagaimana firman Allah:
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil (QS. An-Nisaa:29)

6. Yang dijual adalah barang haram

Dari Ibnu Abbas radhiallhu anhuma berkata :Rasulullah shalallahu alahiwasallam bersabda: Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya. (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih) 2 (Lihat Majmu Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Maad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233,Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawihal:332).

Sekilas Tentang MLM

Pengertian MLM

Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyaiDownline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)

Kilas Balik Sejarah MLM

Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927. Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda teman- temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akanmemberikan komisi padamu.

Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway.
(Lihat All About MLM hal:23)

Sistem Kerja MLM

Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
2. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
3. Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
4. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.

5. Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.

6. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secaraestafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.

Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya.
(Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)

Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyakanggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.

Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.

Hukum Syari Bisnis MLM

Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan sistem sebagai berikut :
1. Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan teah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akanmendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan

MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)

2. Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.

3. Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas,yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasilyang lebih banyak.

4. Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.

5. Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya. Kalau ada yang bertanya Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum

MLM secara umum ?.
Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah1 .Beliau berkata : Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencarianggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakananggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:
? Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akantetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya denganmembayar sedikit uang.
? Harga produk yang dibeli sebenarnya tidka sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.
? Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan internet.
? Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.
? Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota
yang berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka 2 Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi

keharamannya karena beberapa sebab yaitu :

1. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.
2. Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanyabertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syari
3. Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan

individu maupun bagi masyarakat umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syarI didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahannama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya3 , oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syarI.Kalau ada yang bertanya : Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang Jawabannya : Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Taala:

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya (QS Al-Baqarah:219)

Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyakdaripada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.

Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yangbathil, juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk perjudian (http://www.alhelaly.com , bagian soal jawab)

Fatwa Tentang MLM

Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Syaban 1424H yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin Id Al-Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks fatwa mereka.

Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.

Jawab:

Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi
memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama.

Wallahu Al-Muwaffiq

Amman al-Balqo Yordania

26 Syaban 1424H

Penutup

Inilah analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakanbahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syarI yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pad dasarnya semua muamalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar: Adakah MLM yang seperti itu? kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM. Akhirnya semoga Allah Taala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Taala senantiasa memberikan rizqi yang halalan thayyiban.
Wallahu Aalam Bishowab

Fotenote:
1. Jangan ada yan berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim Al-Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal :
? Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang dariseantero penjuru dunia.
? Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama dengan yang ada di Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level

sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di kota Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu yang jauh sekali , karena tidak semua orang ingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pad asalah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.

2. Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah Upline, sedangkan Downline akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari anggota baru lagi, ang dengannya semua bonus dan point yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu dicermati bahwa dimanapun Downline akan selalu lebih banyak daripada Upline. Sebagai sebuah gambaran, apabila ada suatu Perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut:

Level Jumlah Orang Total Org Yang dibutuhkan

Perlevel

1 1 1

2 5 6

3 25 31

4 125 176

5 625 801

6 3.125 3.926

7 15.625 19.551

8 78.125 97.676

9 390.625 488.301

10 1.953.125 2.441.426

11 9.765.625 12.207.051

3. Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :
Dari Abu Malik Al-Asyari radhiallhu anhu berkata: Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain serta dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-ShahihahI/138)

Ditulis ulang tanpa menyertakan tulisan/teks arabnya dari majalah Al-Furqon, Edisi 11 th III/ Jumadi tsani 1425 hal: 30-35

Islam Tak Mengenal Pacaran ! Kalau Terlanjur Patah Hati?


Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh…

Putus Sama Pacar, Tapi Kok Masih Keingat-ingat Ya..Gimana donk?

Pernah putus “cinta” (baca: putus dari pacar)?? Kalo iya…”kacian deh kamyuuu..:)”.. :p

Ups..sorry..bukannya ga’ berempati, tapi beneran..”kasihan” deh kamu-kamu yang pernah ngerasain putus sama pacarnya :). Makanya..dibilangin jangan pacaran, kamu tetep bandel sih. Coba kalo kamu ga bla..bla..bla………………………
Tapi “it’s OK lah”..:) anggap saja hal itu sebagai kegagalan yang mesti kamu-kamu perbaiki. Kalo udah pernah mengalami jangan mencoba lagi, bagi yang belum mengalami jangan coba-coba :).

Mungkin ada banyak sebab, seseorang bisa putus sama pacarnya. (Dari sudut pandang laki2) Ada yang menganggap sisi “petualangannya” sudah habis (ini tipe orang yang ngebetnya pas PDKT, pas udah dapet bosen), ada juga yang bosan dengan keseharian yang tidak ada “peningkatan”(dari mulai kenal sampe 3 tahun cuma dapet pegang telapak tangannya doank :d), ada juga yang hilang “cintanya” karena ada makhluk baru yang lebih cantik, atau ada juga yang putus karena si cowok atau cewek merasa dikhianati, dstnya. Sebenarnya banyak konteks yang mungkin terjadi dari realita putusnya kamu-kamu sama pacar kamu, tapi kita batasi permasalahan “putusnya” itu pada konteks kamu-kamu merasa dikhianati.

“Bagaikan petir disiang hari…” kata yang doyan dangdut..atau “Baru kusadari..cinta ku bertepuk sebelah tangan..” kata yang doyan Dewa..atau eit..cukup, semakin dicari semakin banyak lagu-lagu atau syair-syair yang mengisahkan tentang putus “cinta”(baca=putus dari pacar). Bahkan mungkin kalau dikumpul-kumpulkan..jangan-jangan banyakan syair putus cinta daripada “sambung cinta” :). Kita ngga akan ngebahas syair-syair itu, tetapi yang pengen kita fokuskan adalah…ternyata…setelah(bisa seminggu, sebulan, atau lainnya) kata “putus” terucap..ada keinginan yang kuat untuk “kembali” dengan si dia. Nah..disini kamu-kamu diuji nih ke-istiqamahannya untuk tidak melanjutkan pacaran dengan si dia atau siapapun lagi sebelum adanya ijab qabul diantara kamu. Ujian itu semakin berat tatkala eks-pacar kamu mengakui kalau dia salah..dia khilaf..dia hanya manusia biasa yang mungkin saja salah. Disatu sisi kamu membenarkan(bisa menerima permintaan maafnya) akan hal itu, disisi yang lain kamu masih ingat akan pengkhianatannya dan khawatir kejadian yang sama akan terulang kembali jika kamu menerimanya lagi, dan disisi yang lain..kamu mulai memahami dan semakin meyakini bahwa jalan perkenalan yang bernama “pacaran” itu bukan jalan yang tepat bahkan menyalahi perintah Allah SWT.

Ibarat persimpangan jalan, saat ini kamu sedang menghadapi 3 persimpangan jalan. Satu..memaafkan si pacar dan melanjutkan aktifitas “perpacaran” dengannya, kedua..menolak permintaan maafnya dan mencari pacar baru, dan ketiga..memaafkannya dan juga meminta maaf kepadanya karena telah “terjebak” ke dalam situasi yang tidak mengenakkan itu, serta mengembalikannya kepada aturan Allah, ga pacaran lagi dengan siapapun…sampai ada ijab qabul yang mengawalinya :). Pilihan pertama dan kedua dijamin akan enak diawal tetapi bakalan ga jelas setelahnya, tetapi pilihan ketiga insyaAllah agak berat diawal tetapi berakhir bahagia dibelakangnya, baik bagi kamu dan bagi si dia. Tetapi kecenderungan yang terjadi pada kebanyakan kita adalah, kita kemudian terjebak pada pilihan yang pertama dan kedua, jarang sekali kemudian kita memilih pilihan yang ketiga. Akhirnya orang akan melihat kita..putus lagi..nyambung lagi, putus lagi..nyambung lagi. Atau putus sama yang ini..pacaran lagi sama yang itu, putus sama yang ntu..pacaran lagi sama yang lain. Ga cowok..ngga cewek kelakuannya kebanyakan sama saat ini, ga juga yang jenggotan..ga juga yang pake jilbab..kadang-kadang agak-agak cenderung pada pilihan pertama dan kedua.

Tetapi..kita setuju, kita bisa memahami perasaan kamu..bukan perkara yang gampang melupakan seseorang yang sering mengisi hati kita hampir disetiap waktu. Bayangin aja, bangun tidur dibanguni “dah bangun sayang..tahajud ga tadi-padahal yang nanya belon sikat gigi juga tuh..hehehe- ..”.., waktu sarapan diingetin, pas mo berangkat kuliah didoain “ati-ati dijalan”..makan siang ditanyain lagi “dah makan siang lom..? nanti pulang kuliah mo dijemput ga? bla..bla..”, jangan lupa makan yah..pas pulang kuliah disms lagi “yang..aku kayanya ga bisa jemput..lagi sibuk nih..-padahal lagi main sama temen2nya :d-”..sampai-sampai sebelum tidur pun telpon2an dulu “tadi gimana..ngapain aja..sama siapa -ceritanya laporan ni yee..hehe-” dsbnya. Makanya ga heran kalo kemudian perasaan “suka”, sama mantan kamu itu menjadi ujian yang cukup berat buat kamu untuk memilih sebuah pilihan yang tepat.

Sebenarnya yang terjadi..kesan “baik dan perhatian” dari mantan pacar kamu lah yang telah menggantikan realita hidup kamu dan dia dari yang sebenarnya. Entah disadari atau tidak kamu berdua akan menafikkan “kekurangan” yang ada pada diri kamu masing-masing, akibat “dosis” kebaikan, perhatian, dan “cinta” yang tidak pada orang yang benar dan tepat. Kemudian melenakan kamu dalam khayalan-khayalan tentang “kesempurnaan” yang ada pada pacar kamu serta “keindahan” metode perkenalan yang kamu jalani, sehingga semakin menarik kalian ke dalam dunia yang jauh dari realita. Meski kita tidak menafikkan secara keseluruhan akan “kebaikan dan perhatian” yang masing-masing kamu tunjukkan itu.. memang ada “cinta”. Tetapi cinta yang tidak sesuai dengan kadarnya itu hanya akan membawa kesedihan dan kesakitan. Ibarat memakan makanan yang enak, tetapi dengan porsi yang melebihi kemampuan kita untuk menampungnya. Yang terjadi kemudian, bukan kesenangan diawal berkelanjutan, tetapi kesedihan dan kesakitan yang dirasakan. Itulah kenapa fenomena “putus-nyambung”, atau “putus lagi pacaran lagi” menjadi realita yang tidak sulit kita temui saat ini.

Kembali kepada persoalan pilihan mana yang kamu ambil, katakanlah pilihan pertama, dimana kamu memaafkan si dia dan melanjutkan berpacaran dengannya, maka kenangan akan “pengkhianatan” yang telah dilakukannya akan selalu menimbulkan rasa was-was pada diri kamu. Kamu akan semakin tidak memberikan “ruang” untuk si dia berlaku salah atau berlaku “tidak sempurna”. Katakanlah kamu memilih pilihan yang kedua, kamu tetap putus dengannya, dan memutuskan untuk menggantikan bayangan-bayangan tentangnya dihatimu dengan orang lain. Yang terjadi kemudian, kamu akan menjadikan ukuran-ukuran “kebaikan dan perhatian” pada mantan kamu sebagai tolak ukur kebaikan dan perhatian pacar baru kamu. Awalnya mungkin masih asik-asik saja, tetapi akhirnya bisa ditebak..kamu atau pacar kamu yang baru tidak akan tahan / sulit menerima realita yang ada, bahwa pacar kamu yang baru memang berbeda dengan pacar kamu yang dulu.

Pengalaman yang salah itu, jika tidak segera direnungi akan berlanjut menjadi pengalaman-pengalaman yang “sama” dan selalu salah dikemudian hari. Entah disadari atau tidak, pengalaman berpacaran itu menjadikan sebagian dari kita kemudian terjebak dengan mind-set mencari “pasangan yang sempurna”, sehingga tidaklah mengherankan jika kita menemukan ada aktifis pacaran yang terbingung-bingung dengan banyaknya realita pernikahan sakinah yang tanpa diawali dengan pacaran. Mereka bingung, kok baru “kenal” sebulan dua bulan anaknya bisa 5, 7, 10 orang bahkan lebih, dan semua anak-anaknya menjadi anak-anak yang sejuk setiap mata yang memandangnya serta keluarganya terlihat penuh cinta. Karena dalam pandangan(baca: yang selalu digembor-gemborkan) mereka yang aktifis pacaran, tidak mungkin ada pasangan yang bisa saling “mencintai” dengan baik jika tidak berpacaran terlebih dahulu -yang kalo ditanya sampai kapan “pacaran” yang katanya baik itu, mereka pun ga punya jawaban yang jelas ).


Nah..melalui tulisan ini, semoga Allah membuka hati-hati kamu yang saat ini sedang dalam kondisi yang sama, untuk memilih pilihan yang ketiga. Tidak ada yang salah dengan cinta kamu dan dia. “Bahasa” Allah SWT melalui realita ini kepada kamu-kamu yang lagi mengalami kondisi diatas mudah-mudahan bisa kamu renungi. Allah menyadarkan kamu tentang makna cinta, tentang siapa yang memiliki cinta, tentang kesombongan kamu yang mengaku bisa menjaga “cinta” dengan berpacaran dstnya. Mantan pacar kamu tidak sepenuhnya salah dalam hal ini karena episode “pengkhianatan” ini sejatinya bagian dari “pengajaran” Allah SWT kepada kamu berdua, apakah kemudian kamu berdua kembali kepada aturan Allah SWT atau justru berpaling dan semakin sombong. Jika kamu berdua bersabar dengan episode hidup seperti ini, kamu berdua akan saling memaafkan dan akan saling mendoakan semoga Allah SWT memilihkan yang terbaik untuk kamu berdua. Kalaulah kamu berdua memang berjodoh, insyaAllah cara-cara yang ma’ruf(baca: bukan dengan berpacaran) akan mengembalikan cinta yang suci diantara kalian. Dan jikalau kamu berdua tidak berjodoh, insyaAllah..Allah akan gantikan masing-masing untuk kalian, seorang pribadi yang jauh lebih baik dari pada masing-masing dari kalian. Yang wanita akan mendapatkan laki-laki yang lebih baik dari kamu, dan kamu akan mendapatkan wanita yang lebih baik dari mantan pacar kamu dahulu, karena inilah janji Allah bagi mereka yang bersabar, dimana Allah SWT akan melipatgandakan setiap nikmatNya yang bisa kita syukuri, wallahu’alam.

Semoga Allah SWT meneguhkan kita dijalanNya.

Wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh


Ta’aruf Praktis Bagaimana ya? ....ini Solusinya



“Jika pacaran dilarang didalam Islam, bagaimana muda-mudi Islam mendapatkan pasangan mereka?”

Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh

Pertanyaan yang biasanya sering saya dapat dari muda-mudi adalah, “Apakah orang islam pacaran?” dan “jika mereka tidak pacaran, bagaimana cara mereka memutuskan siapa yang akan mereka nikahi?”

“Pacaran” sebagaimana dipraktekkan hampir diseluruh belahan dunia tidak dikenal di dalam Islam — dimana seorang pemuda dan seorang pemudi (atau boys en gals) memiliki hubungan yang intim, mesra, menghabiskan waktu bersama-sama, “saling mengenal” dengan cara yang sangat akrab meski mereka telah memutuskan untuk menikah, terlebih lagi bagi mereka yang belum memutuskan untuk menikah. Secara sederhana, didalam Islam hubungan yang akrab sebelum menikah(pacaran — premarital relationship) dalam bentuk apapun antara dua manusia lain jenis adalah haram.

Menentukan pilihan atas seorang yang akan kita nikahi adalah keputusan yang sangat penting yang akan kita buat dalam hidup kita. Seharusnya hal itu tidak dianggap enteng, atau diabaikan atau sekedar mengikuti hormon. Hal tersebut harus kita prioritaskan, sebagaimana keputusan-keputusan besar lainnya sepanjang hidup - dengan doa(keterlibatan Allah SWT), dengan kehati-hatian, dan keterlibatan keluarga dan teman-teman terpercaya.
Jadi, bagaimana pemuda-pemudi Islam memanage hal ini pada masa sekarang? Pertama-tama, muda-mudi Islam harus memperkuat persahabatan, ukhuwah islamiyah, dengan sesamanya (bukan sebaliknya, berakrab-akrab ria dengan lawan jenis). Kemudian komunitas “sister” dan komunitas “brother” ini akan saling menguatkan, dan saling memperbaiki diri dan kehidupan mereka. Ketika seorang muda-mudi siap untuk menikah, maka ada beberapa langkah yang bisa diambil :

  • Perbanyaklah berdoa kepada Allah SWT, mohonkanlah agar Allah SWT memberikan kemudahan dalam rangka menjemput jodoh yang baik dan tepat bagi mereka.

  • Ajaklah keluarga untuk berdiskusi, tentang berbagai hal, mengenai calon dsbnya. Jika dianggap perlu, keluarga inti dapat mengajak keluarga besar yang lain yang dapat dipercaya untuk bertukarpikiran. Biasanya ayah atau ibu mendekati keluarga lain untuk mengadakan pertemuan.

  • Kemudian masing-maisng calon setuju untuk mengadakan pertemuan yang ditemani oleh muhrim masing-masing, atau teman-teman yang dapat dipercaya. Dari Umar, bahwa Rasululah SAW bersabda “ Janganlah seorang lelaki berduaan dengan seorang perempuan, kecuali disertai mahramnya “(Bukhari/Muslim). Rasulullah SAW dalam kesempatan lain bersabda “Tidaklah seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) kecuali yang ketiganya adalah syaithan”(tirmidhi). Ketika pemuda-pemudi mulai memiliki rasa untuk saling mengenal, maka kondisi berdua-duan keduanya akan menjadi godaan untuk melakukan perbuatan maksiat. Disetiap waktu, umat Islam harus mengikuti aturan perintah Allah SWT yang termaktub didalam Al Quran (An Nur: 30-31) agar “..rendahkanlah pandangan mereka dan jagalah kemaluan mereka..”. Islam mengenalkan bahwa kita adalah manusia yang memiliki kelemahan, dan aturan ini untuk menjaga kita.

  • Keluarga kemudian menyelidiki calon lebih jauh - berbicara dengan teman-temannya, keluarganya, guru ngajinya, teman-teman kerjanya dsbnya. untuk mengetahui dan mengenal lebih jauh tentang sifat dan karakter sang calon.

  • Masing-masing calon melaksanakan sholat Istikharah (memohon petunjuk yang terbaik atas pilihan yang ada) agar mendapat kemantapan hati dari Allah SWT dalam membuat sebuah keputusan.

  • Jika cocok, maka masing-masing calon menyegerakan pernikahan. Jika tidak maka berpisah dengan baik-baik. Islam memberikan hak penuh bagi muda-mudi untuk memilih calonnya masing-masing - mereka tidak boleh dipaksa untuk menikah jika mereka tidak menginginkannya.

Cara meminang terfokus seperti ini membantu untuk menjamin kekuatan pernikahan, yang dibangun dengan kebijaksanaan dan petunjuk dari keluarga dalam keputusan hidup yang penting. Keterlibatan keluarga dalam usaha menjemput pasangan akan memberikan jaminan bahwa pilihan yang kita buat tidak didasarkan nafsu semata, tetapi lebih kepada bentuk keseriusan, kehati-hatian, pertimbangan yang objektif, atas kecocokan dan kesesuaian dengan calon pasangan. Itulah kenapa pernikahan yang diawali dengan proses seperti ini seringkali sukses dunia akhirat, insyaAllah. Wallahu’alam.

Wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh


Antara Cinta Nabi dan Perayaan Maulid Nabi ( Bag 3)

Sikap Ahlus Sunnah dalam Menyikapi Perayaan Maulid Nabi

[Pertama] Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ad Dimasqi mengatakan, “Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu Idul Fithri dan Idul Adha) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rojab, hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rojab atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang sok pintar (alias bodoh) dengan ‘Idul Abror-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/298)


[Kedua] Muhammad bin ‘Abdus Salam Khodr Asy Syuqairiy membawakan pasal “Di bulan Rabi’ul Awwal dan Bid’ah Maulid”. Dalam pasal tersebut, beliau rahimahullah mengatakan, “Bulan Rabi’ul Awwal ini tidaklah dikhusukan dengan shalat, dzikr, ‘ibadah, nafkah atau sedekah tertentu. Bulan ini bukanlah bulan yang di dalamnya terdapat hari besar Islam seperti berkumpul-kumpul dan adanya ‘ied sebagaimana digariskan oleh syari’at. … Bulan ini memang adalah hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Jika dalam maulid terdapat kebaikan, lalu mengapa perayaan ini dilalaikan oleh Abu Bakar, ‘Umar, Utsman, ‘Ali, dan sahabat lainnya, juga tabi’in dan yang mengikuti mereka [?] Tidak disangsikan lagi, perayaan yang diada-adakan ini adalah kelakuan orang-orang sufi, orang yang serakah pada makanan, orang yang gemar menyiakan waktu dengan permainan sia-sia dan pengagung bid’ah…”
dan sekaligus pula bulan ini adalah waktu wafatnya beliau. Bagaimana seseorang bersenang-senang dengan hari kelahiran beliau sekaligus juga kematiannya [?] Jika hari kelahiran beliau dijadikan perayaan, maka itu termasuk perayaan yang bid’ah yang mungkar. Tidak ada dalam syari’at maupun dalam akal yang membenarkan hal ini.

Lalu beliau melanjutkan dengan perkataan yang menghujam, “Lantas faedah apa yang bisa diperoleh, pahala apa yang bisa diraih dari penghamburan harta yang memberatkan [?]” (As Sunan wal Mubtada’at Al Muta’alliqoh Bil Adzkari wash Sholawat, 138-139)

[Ketiga] Seorang ulama Malikiyah, Syaikh Tajuddin ‘Umar bin ‘Ali –yang lebih terkenal dengan Al Fakihaniy- mengatakan bahwa maulid adalah bid’ah madzmumah (bid’ah yang tercela). Beliau memiliki kitab tersendiri yang beliau namakan “Al Mawrid fil Kalam ‘ala ‘Amalil Mawlid (Pernyataan mengenai amalan Maulid)”.

Beliau rahimahullah mengatakan, “Aku tidak mengetahui bahwa maulidAl Hawiy Lilfatawa lis Suyuthi, 1/183) memiliki dasar dari Al Kitab dan As Sunnah sama sekali. Tidak ada juga dari satu pun ulama yang dijadikan qudwah (teladan) dalam agama menunjukkan bahwa maulid berasal dari pendapat para ulama terdahulu. Bahkan maulid adalah suatu bid’ah yang diada-adakan, yang sangat digemari oleh orang yang senang menghabiskan waktu dengan sia-sia, sangat pula disenangi oleh orang serakah pada makanan. Kalau mau dikatakan maulid masuk di mana dari lima hukum taklifi (yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram), maka yang tepat perayaan maulid bukanlah suatu yang wajib secara ijma’ (kesepakatan para ulama) atau pula bukan sesuatu yang dianjurkan (sunnah). Karena yang namanya sesuatu yang dianjurkan (sunnah) tidak dicela orang yang meninggalkannya. Sedangkan maulid tidaklah dirayakan oleh sahabat, tabi’in dan ulama sepanjang pengetahuan kami. Inilah jawabanku terhadap hal ini. Dan tidak bisa dikatakan merayakan maulid itu mubah karena yang namanya bid’ah dalam agama –berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin- tidak bisa disebut mubah. Jadi, maulid hanya bisa kita katakan terlarang atau haram.” (

Pembelaan Sebagian Orang Dalam Masalah Maulid

[Pertama] Maulid adalah Bentuk Rasa Syukur, Pengagungan dan Penghormatan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Cukup kami jawab, kalau memang maulid adalah bentuk syukur, mengapa sejak generasi sahabat hingga imam mazhab yang empat tidak ada yang melakukan perayaan ini[?] Apakah keimanan mereka lebih rendah dibanding orang-orang sekarang yang merayakannya[?] Apakah orang ini menyangka lebih mendapat petunjuk daripada generasi awal tersebut[?]

Semoga kita dapat merenungkan perkataan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah berikut.

لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ

“Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita untuk melakukannya.”

Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Ahqof ayat 11)

Juga kami katakan, “Mengapa ucapan syukur, penghormatan dan pengagungan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya sekali dalam setahun, hanya pada 12 Rabi’ul Awwal? Mengagungkan, mencintai beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bersyukur bukan hanya sekali setahun, namun setiap saat dengan mentaati dan selalu ittiba’ pada beliau.”

[Kedua] Maulid Nabi adalah Bid’ah Hasanah (Bid’ah yang baik)

Perkataan ini muncul karena mereka melihat para ulama yang membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah sayyi’ah atau dholalah (sesat/jelek). Jadi menurut mereka tidak semua bid’ah itu sesat.

Ingatlah saudaraku, bid’ah dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dikenal sama sekali adanya bid’ah hasanah. Bahkan yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diyakini oleh sahabat, setiap bid’ah adalah sesat.

Perhatikanlah sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam berikut.

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867)

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,

اتَّبِعُوا، وَلا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ

“Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih)

Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً

“Setiap bid’ah adalah sesat, walaupun manusia menganggapnya baik.”Al Ibanah Al Kubro li Ibni Baththoh, 1/219, Asy Syamilah) (Lihat

Lihatlah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Kita akan melihat bahwa mereka mengatakan semua bid’ah itu sesat, tanpa ada pengecualian.

Bagaimana jika ada yang mengatakan bahwa ‘Umar bin Al Khaththab pernah menyatakan bahwa shalat tarawih yang dia hidupkan adalah “sebaik-baik bid’ah”? Dari perkataan beliau ini menurut mereka, ada bid’ah hasanah (yang baik).

Sanggahan: Ingatlah para sahabat tidak mungkin melakukan bid’ah. Yang dimaksud dengan bid’ah dalam perkataan ‘Umar adalah bid’ah secara bahasa Arab yang berarti sesuatu yang baru.

Jika ada yang masih ngotot bahwa tidak semua bid’ah sesat, ada di sana bid’ah yang baik (hasanah), maka cukup kami katakan: Kalau ‘Umar menghidupkan shalat tarawih dan beliau katakan sebagai bid’ah, hal ini ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melaksanakan shalat tarawih di awal-awal Ramadhan. Namun karena takut amalan tersebut dianggap wajib, maka beliau tidak menunaikannya lagi. Jadi, intinya ‘Umar memiliki dasar dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sekarang, apa maulid Nabi memiliki dasar dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana shalat tarawih yang dihidupkan oleh ‘Umar[?] Jawabannya tidak sama sekali. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah merayakan hari kelahirannya, begitu pula para sahabat, tabi’in, dan para imam madzhab tidak ada yang merayakannya. Sehingga maulid tidak bisa kita sebut bid’ah hasanah. Yang lebih tepat maulid adalah bid’ah madzmumah (tercela) sebagaimana yang dikatakan oleh Asy Syuqairiy dan Al Fakihaniy yang telah kami sebutkan di atas.

[Ketiga] Niatannya Supaya Lebih Mengenal Sosok Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Mungkin ada yang berseloroh, kalau melakukannya dengan niatan ibadah maka bid’ah, tapi kalau sekedar memperingati agar lebih mengenal sosok Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka mubah, bahkan bisa jadi sunnah atau wajib, karena setiap muslim wajib mengenal Nabinya.

Kita katakan kepadanya bahwa itu tidak benar! Sungguh ironis, seorang yang mengaku cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengenalinya kok hanya setahun sekali?! Mengenal sosok beliau tidaklah dibatasi oleh bulan atau tanggal tertentu. Jika ia dibatasi oleh waktu tertentu, apalagi dengan cara tertentu pula, maka sudah masuk ke dalam lingkup bid’ah. Lebih dari itu, sangat mustahil atau kecil kemungkinannya bila tidak disertai niat merayakan hari kelahiran beliau, yang ini pun sesungguhnya sudah masuk ke dalam lingkup tasyabbuh (meniru-niru) orang-orang Nashrani yang dibenci oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Mereka (orang Nashrani) merayakan kelahiran Nabi Isa melalui natalan, sedangkan mereka merayakan kelahiran Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui natalan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)

Sudikah kita mengenal dan mengenang Nabi, namun beliau sendiri tidak suka dengan cara yang kita lakukan?! Dan siapa bilang harus mengenal sosok Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam cuma melalui acara maulid yang hanya diadakan sekali setahun[?] Bukankah masih ada cara lain yang sesuai tuntutan dan tidak tasyabbuh (meniru-niru) orang kafir.

[Keempat] Nabi memperingati hari kelahirannya dengan berpuasa

Sebagian beralasan dengan puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Senin, karena pada hari tersebut adalah hari kelahirannya. Ini berarti hari kelahiran boleh dirayakan. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanyakan mengenai puasa pada hari Senin, beliau pun menjawab,

ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ

“Hari tersebut adalah hari kelahiranku, hari aku diangkat sebagai Rasul atau pertama kali aku menerima wahyu.” (HR. Muslim [Muslim: 14-Kitab Ash Shiyam, 36-Bab Anjuran Puasa Tiga Hari Setiap Bulannya])

Sanggahan: Bagaimana mungkin dalil di atas menjadi dalil untuk merayakan hari kelahiran beliau[?] Ini sungguh tidak tepat dalam berdalil. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melaksanakan puasa pada tanggal kelahirannya yaitu tanggal 12 Rabiul Awwal, dan itu kalau benar pada tanggal tersebut beliau lahir. Karena dalam masalah tanggal kelahiran beliau masih terdapat perselisihan. Yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan adalah puasa pada hari Senin bukan pada 12 Rabiul Awwal[!] Seharusnya kalau mau mengenang hari kelahiran Nabi dengan dalil di atas, maka perayaan Maulid harus setiap pekan bukan setiap tahun.

Penutup

Akhirnya, sulit dibenarkan jika perayaan Maulid Nabi dengan segala modelnya diklaim sebagai bentuk kebaikan dalam rangka mentaati dan mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Justru kebenaran ada pada pihak yang tidak merayakan Maulid, demi ketaatan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menjaga kebersihan ajaran Islam. Bukankah masih banyak sunnah-sunnah Rasul yang masih terbengkalai dan belum kita sentuh? Sungguh ironis, sekian banyak sunnah dilupakan, bahkan dilecehkan, sementara bid’ah maulid dibela mati-matian. Semoga kita terhindar dari pengaruh tipu daya para penyeru bid’ah dan kesesatan, yang lebih cenderung berbuat bid’ah bahkan terkadang tidak memahami sunnah Nabinya.

Terkahir. Saudaraku, kami menyinggung masalah Maulid ini bukanlah maksud kami untuk memecah belah kaum muslimin sebagaimana disangka oleh sebagian orang jika kami menyinggung bid’ah dan semacamnya. Yang hanya kami inginkan adalah bagaimana umat ini bisa bersatu di atas kebenaran dan di atas ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar. Yang kami inginkan adalah agar saudara kami mengetahui kebenaran dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang kami ketahui. Kami tidak ingin saudara kami terjerumus dalam kesalahan sebagaimana tidak kami inginkan pada diri kami. Kami hanya ingin agar umat Islam mengetahui ajaran Islam yang benar dan mengetahui kekeliruan yang sering terjadi di tengah-tengah umat. Semoga maksud kami ini sama dengan perkataan Nabi Syu’aib,

إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ

“Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (Qs. Hud [11]: 88)

Ingat sekali lagi bahwa cinta Nabi dibuktikan dengan meneladani dan mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan dengan menyelisihi perintah atau melakukan sesuatu yang tidak ada tuntunannya.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala wa alihi wa shohbihi wa sallam.

Rabu, 6 Rabi’ul Awwal 1430 H
Yang sangat butuh pada ampunan dan rahmat Rabbnya
Muhammad Abduh Tuasikal (http://rumaysho.wordpress.com)

[Jazahullahu khoiron pada Ustadzuna Aris Munandar yang telah mengedit tulisan ini. Semoga Allah memberkahi ilmu dan umur beliau]

Referensi:

  1. Al I’tishom, Abu Ishaq Ibrahim bin Musa Asy Syatibi, Asy Syamilah
  2. Al Bida’ Al Hawliyah, ‘Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz bin Ahmad At Tuwaijiry, Darul Fadhilah,cetakan pertama, 1421 H
  3. Al Hawiy Lilfatawa Lis Suyuthi, Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abi Bakr As Suyuthi, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, Beirut, cetakan pertama, 1421 H
  4. Al Maulid, Syaikh Samir Al Maliki, Asy Syamilah
  5. As Sunan wal Mubtada’at Al Muta’alliqoh Bil Adzkari wash Sholawat, Muhammad bin ‘Abdus Salam Khodr Asy Syaqiriy,Darul Fikr
  6. Huququn Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baina Al Ijlal wal Ikhlal, Dimuqoddimahi oleh Dr. Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan
  7. Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim Lilmukholafati Ash-habil Jahim, Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni Ad Dimasqiy, Wizarot Asy Syu-un Al Islamiyah wal Awqof
  8. Jami’ul Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Hadits Kairo
  9. Majmu’ Fatawa, Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni Ad Dimasqiy, Darul Wafa’
  10. Syarh At Thohawiyah, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Asy Syamilah
  11. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al Qurosyiy Ad Dimasyqiy, Dar Thobi’ah, cetakan kedua, 1420 H
  12. Wafayatul A’yan wa Anba-i Abna-iz Zaman, Abul ‘Abbas Syamsuddin Ahmad bin Muhammad Abu Bakr bin Khallikan, Tahqiq: Ihsan ‘Abbas, Dar Shodir-Beirut


Sumber: www.muslim.or.id

Antara Cinta Nabi dan Perayaan Maulid Nabi ( Bag 2 )

Sejarah Maulid Nabi

Jika kita menelusuri dalam kitab tarikh (sejarah), perayaan Maulid Nabi tidak kita temukan pada masa sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in dan empat Imam Madzhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad), padahal mereka adalah orang-orang yang sangat cinta dan mengagungkan Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka adalah orang-orang yang paling paham mengenai sunnah Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan paling semangat dalam mengikuti setiap ajaran beliau.


Perlu diketahui pula bahwa -menurut pakar sejarah yang terpercaya-, yang pertama kali mempelopori acara Maulid Nabi adalah Dinasti ‘Ubaidiyyun atau disebut juga Fatimiyyun (silsilah keturunannya disandarkan pada Fatimah). Sebagai buktinya adalah penjelasan berikut ini.

Al Maqriziy, seorang pakar sejarah mengatakan, “Para khalifah FatimiyyunAl Mawa’izh wal I’tibar bi Dzikril Khutoti wal Atsar, 1/490. Dinukil dari Al Maulid, hal. 20 dan Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 145-146) memiliki banyak perayaan sepanjang tahun. Ada perayaan tahun baru, hari ‘Asyura, maulid (hari kelahiran) Nabi, maulid Ali bin Abi Thalib, maulid Hasan dan Husain, maulid Fatimah al Zahra, maulid khalifah yang sedang berkuasa, perayaan malam pertama bulan Rajab, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Sya’ban, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Ramadhan, perayaan malam penutup Ramadhan, perayaan ‘Idul Fithri, perayaan ‘Idul Adha, perayaan ‘Idul Ghadir, perayaan musim dingin dan musim panas, perayaan malam Al Kholij, hari Nauruz (Tahun Baru Persia), hari Al Ghottos, hari Milad (Natal), hari Al Khomisul ‘Adas (3 hari sebelum paskah), dan hari Rukubaat.” (

Asy Syaikh Bakhit Al Muti’iy, mufti negeri Mesir dalam kitabnya Ahsanul Kalam (hal. 44) mengatakan bahwa yang pertama kali mengadakan enam perayaan maulid yaitu: perayaan Maulid (hari kelahiran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maulid ‘Ali, maulid Fatimah, maulid Al Hasan, maulid Al Husain –radhiyallahu ‘anhum- dan maulid khalifah yang berkuasa saat itu yaitu Al Mu’izh Lidinillah (keturunan ‘Ubaidillah dari dinasti Fatimiyyun) pada tahun 362 H.

Begitu pula Asy Syaikh ‘Ali Mahfuzh dalam kitabnya Al Ibda’ fi Madhoril Ibtida’ (hal. 251) dan Al Ustadz ‘Ali Fikriy dalam Al Muhadhorot Al FikriyahAl Maulid, hal. 20) (hal. 84) juga mengatakan bahwa yang mengadakan perayaan Maulid pertama kali adalah ‘Ubaidiyyun (Fatimiyyun). (Dinukil dari

Fatimiyyun yang Sebenarnya

Kebanyakan orang belum mengetahui siapakah Fatimiyyun atau ‘Ubaidiyyun. Seolah-olah Fatimiyyun ini adalah orang-orang sholeh dan punya i’tiqod baik untuk mengagungkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tetapi senyatanya tidak demikian. Banyak ulama menyatakan sesatnya mereka dan berusaha membongkar kesesatan mereka.

Al Qodhi Al Baqillaniy menulis kitab khusus untuk membantah FatimiyyunKasyful Asror wa Hatkul Astar (Menyingkap rahasia dan mengoyak tirai). Dalam kitab tersebut, beliau membuka kedok Fatimiyyun dengan mengatakan, “Mereka adalah suatu kaum yang menampakkan pemahaman Rafidhah (Syi’ah) dan menyembunyikan kekufuran semata.” yang beliau namakan

Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni Ad Dimasqiy mengatakan, “Tidak disangsikan lagi, jika kita melihat pada sejarah kerajaan Fatimiyyun, kebanyakan dari raja (penguasa) mereka adalah orang-orang yang zholim, sering menerjang perkara yang haram, jauh dari melakukan perkara yang wajib, paling semangat dalam menampakkan bid’ah yang menyelisihi Al Kitab dan As Sunnah, dan menjadi pendukung orang munafik dan ahli bid’ah. Perlu diketahui, para ulama telah sepakat bahwa Daulah Bani Umayyah, Bani Al ‘Abbas (’Abbasiyah) lebih dekat pada ajaran Allah dan Rasul-Nya, lebih berilmu, lebih unggul dalam keimanan daripada Daulah Fatimiyyun. Dua daulah tadi lebih sedikit berbuat bid’ah dan maksiat daripada Daulah Fatimiyyun. Begitu pula khalifah kedua daulah tadi lebih utama daripada Daulah Fatimiyyun.”

Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Bani Fatimiyyun adalah di antara manusia yang paling fasik (banyak bermaksiat) dan paling kufur.” (Majmu’ Fatawa, 35/127)

Bani Fatimiyyun atau ‘Ubaidiyyun juga menyatakan bahwa mereka memiliki nasab (silsilah keturunan) sampai Fatimah. Ini hanyalah suatu kedustaan. Tidak ada satu pun ulama yang menyatakan demikian.

Ahmad bin ‘Abdul Halim juga mengatakan dalam halaman yang sama, “Sudah diketahui bersama dan tidak bisa disangsikan lagi bahwa siapa yang menganggap mereka di atas keimanan dan ketakwaan atau menganggap mereka memiliki silsilah keturunan sampai Fatimah, sungguh ini adalah suatu anggapan tanpa dasar ilmu sama sekali. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (QS. Al Israa’: 36). Begitu juga Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali orang yang bersaksi pada kebenaran sedangkan mereka mengetahuinya.” (QS. Az Zukhruf: 86). Allah Ta’ala juga mengatakan saudara Yusuf (yang artinya), “Dan kami hanya menyaksikan apa yang kami ketahui.” (QS. Yusuf: 81). Perlu diketahui bahwa tidak ada satu pun ulama yang menyatakan benarnya silsilah keturunan mereka sampai pada Fatimah.”

Begitu pula Ibnu Khallikan mengatakan, “Para ulama peneliti nasab mengingkari klaim mereka dalam nasab [yang katanya sampai pada Fatimah].” (Wafayatul A’yan, 3/117-118)

Perhatikanlah pula perkataan Al Maqrizy di atas, begitu banyak perayaan yang dilakukan oleh Fatimiyyun dalam setahun, kurang lebih ada 25 perayaan. Bahkan lebih parah lagi mereka juga mengadakan perayaan hari raya orang Majusi dan Nashrani yaitu hari Nauruz (Tahun Baru Persia), hari Al Ghottos, hari Milad (Natal), dan hari Al Khomisul ‘Adas (perayaan tiga hari selelum Paskah). Ini pertanda bahwa mereka jauh dari Islam. Bahkan perayaan-perayaan maulid yang diadakan oleh Fatimiyyun tadi hanyalah untuk menarik banyak masa supaya mengikuti madzhab mereka. Jika kita menilik aqidah mereka, maka akan nampak bahwa mereka memiliki aqidah yang rusak dan mereka adalah pelopor dakwah Batiniyyah yang sesat. (Lihat Al Bida’ Al Hawliyah, 146, 158)

‘Abdullah At Tuwaijiriy mengatakan, “Al Qodhi Abu Bakr Al Baqillaniy dalam kitabnya ‘yang menyingkap rahasia dan mengoyak tirai Bani ‘Ubaidiyyun’, beliau menyebutkan bahwa Bani Fatimiyyun adalah keturunan Majusi. Cara beragama mereka lebih parah dari Yahudi dan Nashrani. Bahkan yang paling ekstrim di antara mereka mengklaim ‘Ali sebagai ilah (Tuhan yang disembah) atau ada sebagian mereka yang mengklaim ‘Ali memiliki kenabian. Sungguh Bani Fatimiyyun ini lebih kufur dari Yahudi dan Nashrani.

Al Qodhi Abu Ya’la dalam kitabnya Al Mu’tamad menjelaskan panjang lebar mengenai kemunafikan dan kekufuran Bani Fatimiyyun. Begitu pula Abu Hamid Al Ghozali membantah aqidah mereka dalam kitabnya Fadho-ihul Bathiniyyah (Mengungkap kesalahan aliran Batiniyyah).” (Al Bida’ Al Hawliyah, 142-143)

Inilah sejarah yang kelam dari Maulid Nabi. Namun, kebanyakan orang tidak mengetahui sejarah ini atau mungkin sengaja menyembunyikannya.

Dari penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan:

  1. Maulid Nabi tidak ada asal usulnya sama sekali dari salafush sholeh. Tidak kita temukan pada sahabat atau para tabi’in yang merayakannya, bahkan dari imam madzhab.
  2. Munculnya Maulid Nabi adalah pada masa Daulah Fatimiyyun sekitar abad tiga Hijriyah. Daulah Fatimiyyun sendiri dibinasakan oleh Shalahuddin Al Ayubi pada tahun 546 H.
  3. Fatimiyyun memiliki banyak penyimpangan dalam masalah aqidah sampai aliran ekstrim di antara mereka mengaku Ali sebagai Tuhan. Fatimiyyun adalah orang-orang yang gemar berbuat bid’ah, maksiat dan jauh dari ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya.
  4. Merayakan Maulid Nabi berarti telah mengikuti Daulah Fatimiyyun yang pertama kali memunculkan perayaan maulid. Dan ini berarti telah ikut-ikutan dalam tradisi orang yang jauh dari Islam, senang berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunannya, telah menyerupai di antara orang yang paling fasiq dan paling kufur. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
  5. مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
  6. “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)

 

Kumpulan Situs Sunnah

Buletin At-Tauhid

Arrahmah.Com